Tomohon menjadi daerah otonom dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI, tetapi peresmiannya baru pada tanggal 4 Agustus 2003.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kota Tomohon tahun 2021, jumlah penduduk kota Tomohon tahun 2020 berjumlah 100.587 jiwa, dengan kepadatan 683 jiwa/km2 dan pada akhir tahun 2024 berjumlah 103.812 jiwa.
Secara geografis, kota berjuluk "Kota Bunga" ini berada pada 1°15' Lintang Utara dan 124°50' Bujur Timur.
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha dengan jumlah penduduk mencapai 87.719 jiwa.
Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).
Batas wilayah Kota Tomohon secara keseluruhan berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Minahasa.
Kota Tomohon merupakan wilayah enklave dari Kabupaten Minahasa.
Enklave adalah wilayah yang sepenuhnya dikelilingi oleh wilayah lain.
Dalam konteks geografis, enklave bisa berupa suatu negara yang berada di dalam negara lain, atau juga bisa berupa wilayah yang lebih kecil di dalam suatu negara atau wilayah yang lebih besar.
Pengertian umumnya, yakni suatu wilayah yang terkurung.
Di mana, Kota Tomohon berdiri sebagai wilayah yang tidak memiliki perbatasan langsung dengan wilayah lain selain wilayah yang mengelilinginya.
Dalam konteks ini, Kota Tomohon letak geografisnya hanya berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Minahasa.
Berikut batas wilayah Kota Tomohon:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng - Minahasa
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tondano Utara - Minahasa