KM Barcelona Alami Musibah

Akhirnya Terungkap Pasal yang Memberatkan 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona, Terbukti Lalai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Kolase foto kondisi KM Barcelona 5 pasca terbakar dan Nahkoda - ABK saat KM Barcelona 5 saat diperiksa Polda Sulut. Akhirnya Terungkap Pasal yang Memberatkan 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona, Terbukti Lalai

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menetapkan nakhoda serta tujuh tersangka lain dari pihak PT Surya Pacific Indonesia (SPI) dan awak kapal (ABK), kini polisi menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman berat.

Hal ini berdasarkan hasil penyidikan, mereka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta membahayakan keselamatan pelayaran.

Kasus kebakaran kapal KM Barcelona 5/VA di perairan Talise, Minggu (20/7/2025), terus bergulir.

Baca juga: 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona VA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa, kerugian besar, dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Setelah sebelumnya menetapkan nakhoda serta tujuh tersangka lain dari pihak PT Surya Pacific Indonesia (SPI) dan awak kapal (ABK), polisi kini menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman berat.

Atas perbuatan itu, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Kini, penyidikan berkembang dengan menetapkan tujuh tersangka baru yang berasal dari pihak perusahaan pemilik kapal, PT Surya Pacific Indonesia (SPI), serta awak kapal (ABK).

“Benar, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan ABK dengan inisial RSL, YSP, VBJ, dan PP. Tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni THS, UAD, dan IO,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan saat dikonfirmasi Tribun Manado, Senin (25/8/2025).

Alamsyah menegaskan, Polda Sulut akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang diduga lalai hingga menyebabkan terbakarnya kapal KM Barcelona 5.

"Kasus ini terus beroperasi dan pasti semua kita terbuka kepada publik," ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Adapun identitas ketujuh orang tersebut yakni, 4 orang ABK Barcelona VA berinisial RSL, YSP, VBJ dan PP, serta 3 orang dari perusahaan yakni THS, UAD dan IO sudah ditahan.

"Dari pihak perusahaan PT SPI, THS jabatannya direktur utama, UAD sebagai Designated Person Ashore (DPA) dan IO sebagi kepala bagian oprasi dan 4," tutur Alamsyah.

Kata Alamsyah keenam tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polda Sulut, yaitu sejak tanggal 22 Agustus 2025.

“Keenam tersangka oleh Ditpolairud sudah diserahkan ke Dittahti Polda Sulut untuk dilakukan penahanan. Dan 1 tersangka atas nama THS belum memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan sakit,” ungkapnya.

Kabid Humas menambahkan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 302 ayat (3).

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Serta Pasal 303 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Kronologis dan Data Korban

Kapal Motor (KM) Barcelona 5 rute Manado - Talaud, Sulawesi Utara, terbakar, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Sejumlah penumpang sedang makan siang saat kebakaran. Api diduga bermula dari salah satu kamar penumpang.

KM Barcelona 5 berangkat dari Pelabuhan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado, Minggu (20/7/2025) dini hari. 

Kapal sempat singgah di Pelabuhan Lirung untuk memuat penumpang lainnya. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Manado sekira pukul 02.00 Wita.

Saat terbakar, kapal tersebut berada di perairan antara Pulau Talise dan Pulau Gangga, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Berjarak kurang lebih 60 km dari Pelabuhan Manado.

Jumlah penumpang KM Barcelona 5 masih simpang siur. Awalnya disebut membawa sekitar 280 penumpang.

Namun berdasarkan jumlah korban yang dievakuasi, diperkirakan jumlah penumpang lebih 400 orang.

Di Pelabuhan Serei, Bakamla RI mencatat 293 penumpang dievakuasi. 

Di Pelabuhan Munte, tercatat 87 korban dievakuasi dengan selamat.

Sedangkan di Pelabuhan Manado, sekitar 150 orang dievakuasi langsung oleh pihak KM Barcelona.

Evakuasi dilakukan oleh unsur gabungan. Terdiri atas Bakamla, Basarnas, Kodim Bitung, Koramil Likupang, Polsek Likupang, Brimob Polda Sulut serta warga Pulau Talise dan Pulau Gangga yang menjadi sukarelawan. 

Korban Meninggal

Hingga berita ini dimuat, ada tiga korban meninggal yakni:

1. Asna Lapae (50), perempuan

2. Zakaria Tindiuling, laki-laki 

3. Juliana Humulung (40)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini