Mengajukan RUU:
Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
Membahas RUU:
Ikut serta dalam pembahasan RUU yang telah diajukan oleh DPR atau Presiden yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan DPD.
Memberikan Pertimbangan:
Memberikan pertimbangan dan masukan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.
2. Fungsi Pengawasan
Mengawasi Pelaksanaan UU:
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, APBN, serta bidang pendidikan, pajak, dan agama.
Menyampaikan Hasil Pengawasan:
Menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
Menerima Laporan Keuangan:
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR terkait RUU APBN.
3. Fungsi Nominasi
Pertimbangan Pemilihan BPK: Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).