Sulawesi Utara

Maya Rumantir Cs Temui Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Ini Tujuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERTEMU - Pertemuan Komite IV DPD RI dengan Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Wisma Negara Bumi Beringin Senin 25 Agustus 2025. ‎YSK berharap Maya Rumantir Cs dapat menjadi jembatan antara aspirasi daerah dengan pemerintah pusat.

Mengajukan RUU:

Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.  

Membahas RUU:

Ikut serta dalam pembahasan RUU yang telah diajukan oleh DPR atau Presiden yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan DPD.  

Memberikan Pertimbangan:

Memberikan pertimbangan dan masukan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.  

2. Fungsi Pengawasan

Mengawasi Pelaksanaan UU:

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, APBN, serta bidang pendidikan, pajak, dan agama.  

Menyampaikan Hasil Pengawasan:

Menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan dan tindak lanjut.  

Menerima Laporan Keuangan:

Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR terkait RUU APBN.  

3. Fungsi Nominasi

Pertimbangan Pemilihan BPK: Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman
1234

Berita Terkini