OTT KPK

Sosok Irvian Bobby, Tersangka Korupsi di Kemnaker Sering Dipanggil Sultan, Terima Uang Rp 69 Miliar

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK - Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam. Sosok Irvian Bobby sering dipangsil sultan diduga terima uang Rp 69 miliar.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini, Setyo menyebut total aliran dana yang diterima para tersangka mencapai Rp81 miliar.

Noel bukan pihak yang menerima paling banyak. Adapun orangnya adalah Irvian yang disebut menerima uang sebesar Rp69 miliar.

Setyo juga menyebut, praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini sudah terjadi sejak 2019.

Hal ini diketahui dari banyaknya barang bukti yang diamankan oleh KPK.

"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak dan bernilai cukup tinggi."

"Hal ini relevan bahwa dugaan pemerasan ini sudah terjadi dari periode sebelumnya yaitu diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," katanya.

Daftar Identitas Tersangka Saat Ini

Sementara, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sejumlah 11 orang termasuk Noel. Mereka adalah:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025

2. Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 

4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker

5. Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker

6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, 

7. Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, 

8. Supriadi selaku koordinator 

9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

11. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel telah tayang di Tribunnews

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini