TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Kasus utang di Pilwako Kotamobagu tahun 2024 kini tengah jadi sorotoan.
Nama anggota DPR RI dapil Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yasti Mokoagow ikut terseret.
Mantan Bupati Bolaang Mongondow itu disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus utang Pilwako Kotamobagu tersebut.
Menurut sumber Tribunmanado.co.id, politisi PDI Perjuangan ini ikut menjadi terlapor dalam kasus utang sebesar Rp 10 miliar tersebut.
Bahkan menurut penyidik di Polda Sulut, Yasti akan segera dipanggil untuk diperiksa.
"Salah satu terlapornya ibu Yasti Mokoagow," kata dia, Minggu 24 Agustus 2025.
"Jadi kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diperiksa," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bolmong ini direncanakan bakal dilakukan di Polda Sulut.
"Ada kemungkinan minggu depan di Polda Sulut," ucapnya.
Yasti dilaporkan dalam kasus ini karena diduga menjaminkan sertifikat miliknya untuk uang sebesar Rp 10 miliar milik seorang pengusaha berinisial SS aliaa Didi di Kotamobagu.
Uang Rp 10 miliar ini rencananya bakal digunakan pada Pilwako Kotamobagu untuk pasangan Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA).
Yasti yang adalah kader PDI Perjuangan di Bolmong ditugaskan untuk memenangkan pasangan NK-STA.
Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan dan Hanura di Pilwako Kotamobagu tahun 2024.
Yasti Seopredjo Mokoagow saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait informasi ini.
Sebelumnya Polda Sulut juga memeriksa Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara.
Kemudian Polda Sulut juga memeriksa Benny Rhamdani yang merupakan suami dari Sri Tanti Angkara.
Profil Singkat Yasti Soepredjo Mokoagow
Yasti Soepredjo Mokoagow lahir di Manado, 8 Maret 1968.
Yasti Mokoagow merupakan politisi senior PDI Perjuangan asal Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Yasti Mokoagow pernah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2017-2022.
Sebelum menjadi Bupati Bolmong, Yasti juga pernah menjadi anggota DPR RI yang diusung oleh PAN dalam dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2016.
Yasti mengemban tugas sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk periode 2024-2029.
Yasti ditempatkan di Komisi V DPR RI.
Penetapan dilakukan dalam rapat sidang paripurna pimpinan dan anggota komisi yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.
(TribunManado.co.id/Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.