Pendapat mayoritas ulama: Non-muslim tetap dikenai hukuman zina, karena ia hidup di wilayah Islam dan harus tunduk pada hukum yang berlaku (ahludz-dzimmah).
Pendapat lain: Non-muslim tidak dikenai had, tetapi dikenai hukuman ta’zir (hukuman sesuai kebijakan hakim).
Kesimpulannya, pelaku non-muslim bisa dikenai hukuman, namun pelaksanaannya tergantung pada sistem hukum negara yang menerapkan syariat.
2. Ya, karena keduanya sama-sama menimbulkan efek hilangnya akal (muskir atau mufattir). Dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan atau merusak akal termasuk dalam hukum khamr. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Jadi, ganja bisa disejajarkan dengan khamr dalam hal keharamannya dan bahkan bisa dikenai hukuman had jika ada aturan yang menyamakan keduanya.
Baca juga: Gempa Bumi di Sulawesi Tengah Sore Ini, Jumat, 22 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 19 dan 20 Kurikulum Merdeka: Kutipan Tidak Langsung
3. Tidak. Dalam Islam, orang berhak mempertahankan jiwa dan hartanya. Jika pencuri terbunuh saat pemilik rumah membela diri, maka pemilik rumah tidak dikenai hukuman had atau qishash. Dalilnya: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, jika pembelaan dilakukan secara berlebihan setelah ancaman hilang, maka bisa dipertimbangkan adanya tanggung jawab hukum.
4. Dalam pandangan fiqh jinayah, korupsi masuk kategori ghulul (penggelapan harta negara/umum) dan khiyanah (pengkhianatan amanah). Hukuman penjara dalam hukum positif dianggap terlalu ringan, apalagi sering ada keringanan hukuman. Dalam Islam, koruptor bisa dikenai hukuman ta’zir yang berat, misalnya penyitaan harta, pengasingan, atau hukuman fisik agar menimbulkan efek jera. Jadi, hukuman penjara saja belum sebanding dengan kerugian besar yang ditimbulkan para koruptor terhadap masyarakat.
5. Dalam fiqh jinayah, pelaku perampokan (hirabah) dijatuhi hukuman sangat berat, sesuai dengan QS. Al-Maidah: 33: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ialah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri...”
Tujuannya adalah mencegah kejahatan besar yang mengancam keamanan publik.
Di negara-negara yang menerapkan hudud seperti Arab Saudi, hukuman keras terhadap perampokan dan pembunuhan terbukti membuat angka kriminalitas lebih rendah dibanding banyak negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hudud bisa efektif sebagai deterrent (pencegah), meskipun tetap ada faktor lain seperti keadilan sosial dan ekonomi yang perlu diperhatikan.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 56-57 Kurikulum Merdeka Bab 2: Uji Kompetensi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.