Karakteristik:
Jaring berbentuk dinding besar, mengelilingi gerombolan ikan di laut lepas.
Bagian bawah jaring ditarik hingga menutup, seperti kantong raksasa.
Panjang tali ris mencapai 1,3 km (data resmi hasil tangkapan).
Kemampuan Operasi
Sekali tebar jaring bisa menutup area seluas dua kali lapangan sepak bola.
Sekali operasi bisa menangkap hingga 400 ton ikan.
Target utama: tuna dan cakalang, tetapi juga banyak baby tuna yang ikut tertangkap (overfishing).
Dugaan Praktik Ilegal
Tidak memiliki dokumen perizinan Indonesia untuk beroperasi di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia).
Memasang rumpon (alat pemikat ikan) ilegal di perairan Indonesia.
Menangkap ikan berukuran kecil (juvenile) yang sangat berbahaya bagi keberlanjutan stok tuna.
Dampak terhadap Indonesia
Dampak Ekologis: Populasi tuna di laut Indonesia terancam karena ikan kecil ditangkap sebelum berkembang biak.
Dampak Ekonomi:
Merugikan nelayan lokal (hasil tangkapan berkurang).
Potensi kerugian negara dari operasi ilegalnya diperkirakan mencapai Rp189,5 miliar.
Kapal ini diduga melanggar UU Perikanan, ancaman hukuman 6 tahun penjara + denda Rp20 miliar.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Orang Tua Murid Aniaya Guru di Belang Mitra: Korban kena Tampar di Kepala