Mahkamah Agung

Biaya Perkara di Mahkamah Agung Turun Per 1 September 2025, Berikut Rincinya Jadi Lebih Murah

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIAYA PERKARA- Ilustrasi Mahkamah Agung. Biaya perkara di MA akan turun berlaku 1 September 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk warga Indonesia yang ingin berperkara di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menurunkan biaya perkara untuk tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Aning Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung atas Kasus Pembunuhan Seorang Anak di Boltim

Aturan tersebut mulai berlaku 1 September 2025 mendatang.

Penurunannya tergolong cukup besar.

Hingga dianggap sangat membantu warga yang ingin berperkara di MA.

Penurunan biaya ini diumumkan oleh Ketua MA dalam acara peringatan hari ulang tahun ke-80 MA, Selasa (19/8/2025).

“Mahkamah Agung mengambil langkah strategis dengan menurunkan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, terhitung pada 1 September 2025 mendatang,” ujar Sunarto, dikutip dari YouTube MA, Selasa.

Sunarto adalah seorang hakim Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2024-2029.

Ia menggantikan Muhammad Syarifuddin setelah memenangi proses pemilihan yang digelar pada tanggal 16 Oktober 2024

Dengan kebijakan ini, biaya perkara kasasi turun dari Rp 500.000 menjadi Rp 400.000.

Kemudian, untuk biaya perkara kasus PK diturunkan dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.000.000. 

“Dalam surat keputusan terbaru ini, biaya kasasi yang selama ini dibebankan Rp 500.000 akan diturunkan menjadi Rp 400.000. Sedangkan, biaya PK akan diturunkan dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.000.000,” ujar Sunarto.

Ia menyinggung, ada beberapa biaya perkara lain yang dikurangi biayanya.

Namun, penjelasan lebih lengkap dari SK Ketua MA nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 ini belum diunggah ke sejumlah kanal resmi MA.

Sunarto berharap, diturunkannya biaya perkara ini bisa meringankan perjuangan masyarakat yang tengah mencari keadilan di tingkat tertinggi peradilan.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial pencari keadilan, memberi akses layanan lebih luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya di tingkat pengadilan tertinggi,” kata Sunarto lagi.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.

Fungsi utamanya adalah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi, serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Selain itu, MA juga berperan dalam menjaga keseragaman penerapan hukum dan menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili. 

Fungsi Mahkamah Agung

Pengadilan Kasasi
MA memeriksa dan memutus kembali putusan pengadilan tingkat banding atau pengadilan tinggi untuk memastikan keadilan dan kebenaran penerapan hukum.  

Uji Materiil
MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi, memastikan kesesuaiannya.  

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili
MA menyelesaikan sengketa antar lembaga peradilan mengenai kewenangan dalam mengadili suatu perkara.  

Pembinaan Hukum
MA berperan dalam membina keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.  

Interpretasi Hukum
MA memiliki peran dalam menginterpretasikan konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya, yang putusannya dapat menjadi preseden. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini