Nasional

Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi e-KTP

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Tengah. Ia dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025).

Drama pun kembali muncul, di mana saat itu pengacara membuat pernyataan bila kepala Setya Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao.

terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akibat drama tersebut, akhirnya sang pengacara Fredrich Yunadi dijatuhi hukum terkait kasus peritangan penyidikan.

Setelah itu, KPK pun menjemput Setya Novanto dari Rumah Sakit, kemudian mengantarnya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena mengalami luka-luka saat kecelakaan. 

Selanjutnya, Setya Novanto ditahan KPK pada 19 November 2017.

Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali membuat drama.

Saat itu ia tidak mau berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

Padahal hasil pemeriksaan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan.

Upaya tersebut diduga dalam rangka mengulur waktu karena pada waktu bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Selanjutnya Setya Novanto melakukan perlawanan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini