KPK memiliki sifat independen dalam menjalankan tugasnya, sehingga diharapkan dapat bekerja secara obyektif dan efektif dalam memberantas korupsi.
KPK berupaya mencegah terjadinya korupsi melalui berbagai program dan kegiatan, seperti sosialisasi, pendidikan antikorupsi, dan perbaikan sistem yang rentan korupsi.
KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut pelaku tindak pidana korupsi.
KPK bertugas mengkoordinasikan dan menyupervisi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh instansi lain yang berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan. (ART)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.