Sulawesi Utara

Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARIPURNA - Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus A Silangen didampingi para wakil ketua menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut 2025 kepada Gubernur Yulius Selvanus didampingi Wagub J. Victor Mailangkay, Senin (11/8/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025.

Paripurna pengesahan KUA-PPAS 2025 berlangsung Senin (11/8/2025).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus A Silangen yang didampingi para wakil ketua, yakni Michaela Elsiana Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene. 

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wagub Johannes Victor Mailangkay hadiri.

Mereka didampingi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Gubernur Yulius Selvanus mengungkan, perubahan APBD 2025 mempertimbangkan banyak hal. 

Pertimbangan  itu, kondisi fiskal daerah, sisa waktu pelaksanaan APBD 2025 dan komitmen kita terhadap prioritas pembangunan di tingkat nasional, regional, dan daerah. 

Gubernur mengungkapkan, prioritas belanja pada Perubahan KUA-PPAS 2025.

"Ada beberapa sektor strategis yang menjadi fokus yang meliputi berbagai bidang," kata Yulius Selvanus. 

Berikut fokus belanja Perubahan APBD 2025: 

1. Pembangunan Sarana dan Prasarana di bidang pariwisata dan promosi Pariwisata; 

2. Pembinaan dan peningkatan prestasi    olahraga; 

3. Pembangunan sarana dan prasarana di bidang endidikan, Kesehatan dan infrastruktur; 

4. Dukungan di bidang ketahanan pangan; 

5. Dukungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; .

6. Bantuan hukum dan penyusunan Perda serta kegiatan  Penanggulangan Bencana; . 

7. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi; 

8. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kebutuhan pengamanan barang milik daerah; 

9. Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan; 

10. Pemenuhan alokasi anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat. 

11. Mengalokasikan anggaran pada sektor sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk dalam penyelenggaraan urusan wajib yangterkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepentinganman pada standar pelayanan minimal juga terhadap pemenu. (ndo)

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Terminal Paal Dua Manado: Tersangka Memaki Korban

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini