TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), mengguncang publik.
Dugaan penyiksaan brutal oleh lebih dari 20 anggota TNI yang menimpa Prada Lucky membuka tabir gelap kekerasan di internal militer.
Dalam kasus tragis kematian Prada Lucky, peran Letkol Inf Justik Handinata sebagai Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) menjadi sorotan penting.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran 20 Terduga Pelaku Siksa Prada Lucky, Pakai Selang hingga Tangan Kosong
Ketika dugaan penyiksaan terhadap Prada Lucky mulai terjadi, Letkol Justik Handinata secara tegas mengeluarkan perintah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada prajurit tersebut.
Pada malam hari tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, agar menghentikan segala bentuk penyiksaan terhadap Prada Lucky.
Langkah ini menunjukkan upaya Letkol Justik Handinata dalam menegakkan disiplin dan melindungi hak asasi prajurit di bawah komandonya.
Meskipun perintah tersebut telah disampaikan, kenyataannya Prada Lucky tetap mengalami kekerasan fisik yang berujung pada kematiannya.
Hal ini menjadi catatan kelam yang menunjukkan adanya tantangan serius dalam pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan militer.
Peran Letkol Justik Handinata dalam melarang penyiksaan menjadi bukti bahwa tidak semua pimpinan mendukung tindakan kekerasan, dan menunjukkan adanya upaya dari pucuk pimpinan untuk mencegah pelanggaran HAM dalam satuannya.
Namun, kasus ini juga menjadi panggilan untuk evaluasi lebih mendalam terkait penegakan disiplin dan budaya di lingkungan militer agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Profil Letkol Inf Justik Handinata
Letnan Kolonel Infanteri Justik Handinata adalah seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat yang saat ini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM).
Dalam tugasnya, ia bertanggung jawab memimpin operasi dan pembinaan personel di bawah komandonya serta menjaga disiplin dan integritas prajurit di satuan tersebut.
Letkol Justik Handinata dikenal memiliki latar belakang pendidikan militer yang kuat, dengan pengalaman tempur dan pembinaan di berbagai penugasan TNI.
Ia menempuh pendidikan di Akademi Militer (Akmil) dan berbagai pelatihan kepemimpinan serta strategi militer yang menunjang kariernya.
Sebagai komandan batalyon, Letkol Inf Justik Handinata memegang peranan penting dalam menjaga moral dan kedisiplinan prajurit, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan dan norma militer yang berlaku.
Namun, namanya kini mencuat terkait peristiwa kematian Prada Lucky, prajurit di bawah komandonya, di mana dalam kronologi kasus terungkap bahwa Letkol Justik Handinata sempat mengeluarkan perintah agar tidak terjadi penyiksaan.
Meski demikian, kasus ini menjadi sorotan besar dan tantangan bagi Letkol Justik Handinata dalam menangani dinamika internal satuannya.
Daftar Terduga Pelaku
Berdasarkan informasi yang beredar, berikut 20 anggota TNI yang diduga terlibat:
Pemukulan dengan selang:
1. Letda Inf Thariq Singajuru
2. Sertu Rivaldo Kase
3. Sertu Andre Manoklory
4. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
5. Serda Mario Gomang
6. Pratu Vian Ili
7. Pratu Rivaldi
8. Pratu Rofinus Sale
9. Pratu Piter
10. Pratu Jamal
11. Pratu Ariyanto
12. Pratu Emanuel
13. Pratu Abner Yetersen
14. Pratu Petrus Nong Brian Semi
15. Pratu Emanuel Nibrot Laubura
16. Pratu Firdaus
Pemukulan dengan tangan kosong:
1. Pratu Petris Nong Brian Semi
2. Pratu Ahmad Adha
3. Pratu Emiliano De Araojo
4. Pratu Aprianto Rede Raja
Komandan Kompi C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat, menyatakan bahwa empat prajurit berpangkat Pratu telah diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer Sub Denpom Ende.
“Setelah olah TKP, tim menemukan keterlibatan empat orang terduga pelaku. Semuanya berpangkat Pratu,” ujar Lettu Inf Rahmat.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak militer, dan publik menanti kejelasan serta proses hukum yang transparan dan adil.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengkonfirmasi, sebanyak 24 orang yang diperiksa itu termasuk terduga pelaku.
"Hingga saat ini, ada lebih dari 24 orang yang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi," kata Wahyu di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (8/8/2025).
Wahyu mengungkapkan, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Hasil pemeriksaan akan menentukan sejauh mana para pelaku akan dihukum.
"Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Semua sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Militer," ungkap dia.
Sosok Prada Lucky merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini