Ini merupakan jenis pendidikan militer lanjutan yang ditempuh oleh perwira TNI-AD, khususnya yang berasal dari kecabangan infanteri.
Lalu, ia melanjutkan ke jenjang Pendidikan Para atau Pendidikan Lintas Udara/Parasut, di mana pendidikan ini digunakan untuk melatih prajurit TNI melakukan operasi lintas udara, termasuk teknik terjun payung militer, taktik penerjunan, dan operasi khusus di wilayah musuh.
Selanjutnya ia menjalani pendidikan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).
Jenderal Tandyo Budi Revita kemudian mengikuti Susdanyon yang artinya Kursus Komandan Batalyon, yakni pendidikan militer untuk membekali perwira menengah TNI dalam jabatan Mayor untuk menjadi Komandan Batalyon.
Terakhir, ia menjalani pendidikan tinggi kenegaraan yang berada langsung di bawah Presiden RI yakni di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Dalam jenjang pendidikan ini, pesertanya tidak hanya dari TNI/Polri, tetapi juga pejabat sipil, politisi, birokrat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Tujuannya membentuk kader pimpinan nasional yang memiliki wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, dan strategi pembangunan.
Berkat menjalani pendidikan panjang ini, Jenderal Tandyo Budi Revita tentu pernah menduduki jabatan strategis di TNI AD.
Ia pernah menjabat sebagai Dan Tim Khusus Combat Intelligence (CI Yonif) Linud 330/Tri Dharma pada 1995.
Selain itu, ia juga sempat mengemban jabatan sebagai Danbrigif Linud 17/Kujang I selama setahun dari 2011-2012.
Kariernya semakin cemerlang saat ditunjuk menjadi Danrem 142/Taroada Tarogau pada tahun 2016.
Setahun kemudian, Jenderal Tandyo Budi Revita dipercaya mengemban sebagai Paban III/Sopsad.
Ia lalu diminta menjadi Dir Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan (2018) dan Dirrah Komhan Ditjen Strategis di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Pada 2021, Jenderal Tandyo Budi Revita menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kemhan.
Pada 18 Desember 2023, dirinya ditunjuk menjadi Pangdam IV/Diponegoro dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1470/XII/2023 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan TNI.