Dugaan Korupsi Makanan Tambahan

Program Makanan Tambahan untuk Bayi Diduga Dikorupsi, KPK Sebut Nutrisinya Dikurangi

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAKANAN BALITA: Foto Ilustrasi buatan Meta AI, biskuit program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pencegahan stunting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan manipulasi dan korupsi dalam pengadaan PMT di lingkungan Kemenkes pada periode 2016–2020.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengungkapan kasus korupsi lagi gencar-gencarnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut salah satu program dari pemerintah ada dugaan korupsi.

Yakni soal program bantuan makanan tambahan untuk balita (termasuk bayi) dan ibu hamil.

Seperti yang diketahui ini adalah Program Makanan Tambahan (PMT) yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.

Bantuan yang diberikan berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.

Bagaimana penjelasan KPK? Apa modus korupsinya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi di balik dugaan korupsi pengadaan PMT di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini diduga diakali.

Caranya dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi meraup keuntungan haram.

“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut. 

Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.

Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan. 

“Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” jelas Asep.

Namun akibat praktik korupsi ini, biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan. 

Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara.

“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Asep.

Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024. 

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. 

Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.

Kemenkes Angkat Bicara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI)  buka suara terkait kasus yang diusut KPK itu.

Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa pihaknya menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan.

Kata dia dugaan korupsi itu terjadi bukan di era Menteri Budi Gunadi Sadikin.

"Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji, Jumat (18/7/2025) kepada Tribunnews.com.

Pihaknya juga kooperatif untuk mengikuti setiap tahapan penyelidikan kasus tersebut.

Kemenkes telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kemenkes siap untuk menerima konskuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," tegas dia.

(Sumber Tribunnews/ Penulis: Has/Ilham/Rina)

Berita Terkini