Selain aturan pakaian, peserta SKD SPCP IPDN Tahun 2025 juga harus mematuhi ketentuan berikut:
- Mematuhi tata tertib peserta sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur
- Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT.
- Membawa alat tulis masing-masing.
- Pengantar atau orang tua dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
- Mengecek lokasi tes minimal 1 hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal.
- Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai.
Mencetak dan membawa kartu peserta seleksi (dapat diunduh di https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri asli berupa:
- KTP Asli/KTP Digital yang dicetak.
- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
- KIA Asli bagi yang belum berusia 17 tahun.
- Kartu Keluarga Asli atau fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang (kecuali KK yang sudah ditandatangani digital oleh Kepala Dinas Dukcapil).
- Dengan mengikuti seluruh ketentuan tersebut, peserta diharapkan dapat menjalani SKD IPDN dengan tertib dan lancar.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.