Wajib Tahu

Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Panik, Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGURUS - Ilustrasi Sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Panik, Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurusnya

Adapun buku tanah adalah salinan yang isinya sama dengan sertifikat tanah.

Perbedaan dua dokumen tersebut adalah sertifikat tanah dipegang oleh pemegang hak, sedangkan buku tanah adalah dokumen yang disimpan di kantor pertanahan.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lengkap seputar pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) melalui di Play Store dan App Store.

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Pemilik sertifikat tanah akan dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 setelah dokumen baru diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat.

Biaya tersebut terdiri dari:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000.

Itulah cara mengurus sertifikat tanah hilang 2025 lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini