TRIBUNMANADO.CO.ID – Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Kevin Lotulung mewakili Bupati Joune Ganda menghadiri kegiatan pengarahan nasional terkait Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan sejumlah arahan penting terkait Program Adipura menuju target 100 persen pengelolaan sampah nasional pada tahun 2029.
Kepada Tribun Manado, Selasa (5/8/2025), Wabup Kevin Lotulung menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang ditekankan Menteri Hanif adalah perubahan mekanisme dan kriteria penilaian Adipura tahun 2025.
"Ada beberapa poin yang penilaiannya sudah tidak sama seperti sebelumnya. Daerah yang sudah pernah meraih Adipura bisa saja memperoleh Adipura Kencana jika memenuhi kriteria yang ditetapkan tim penilai," ujar Kevin Lotulung melalui sambungan telepon dengan Tribun Manado, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim penilai Adipura terdiri dari pejabat eselon I dan II Kementerian LHK yang akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat provinsi.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Hanif juga menyampaikan kelanjutan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar seluruh daerah di Indonesia dapat mencapai pengelolaan sampah yang baik dan benar paling lambat tahun 2029.
TPA Airmadidi dalam Tahap Pembinaan
Dari hasil penilaian sementara KLHK, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara saat ini masih dalam status pembinaan menuju TPA Sanitary Landfill. TPA ini termasuk dalam 343 TPA yang dinilai dan memperoleh nilai sementara 37,5.
Namun demikian, Kevin mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran pengelolaan sampah, belum tersusunnya Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), belum adanya Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan TPA, hingga minimnya fasilitas yang tersedia. Saat ini TPA Airmadidi masih menggunakan sistem open dumping.
Mekanisme Penilaian Adipura
Menteri Hanif turut memaparkan bahwa proses penilaian Adipura terbagi dalam empat tahap:
- Pengumpulan Data Sekunder: Menggunakan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) terkait kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota.
- Klarifikasi Lapangan: Melibatkan verifikasi sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri tentang Adipura.
- Pemantauan Langsung (50 persen): Meliputi pengurangan sampah di sumbernya melalui pelibatan masyarakat, serta penanganan sampah melalui fasilitas yang tersedia. Aspek yang dinilai termasuk anggaran pengelolaan (minimal 20%), SDM, dan fasilitas.
- Penilaian Akhir: Berdasarkan skala nilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam SK Menteri LHK No. 1418 Tahun 2025. Hasil akhir akan menentukan penghargaan berupa Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, atau Predikat Kota Kotor.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.