Royalti Lagu

Jawaban Istana Negara Soal Polemik Rumah Makan atau Kafe Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI: Ilustrasi alat musik. Pemerintah carikan solusi soal royalti musik di cafe.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah mengapa, kini banyak aturan yang membuat warga Indonesia kesulitan.

Satu di antaranya adalah para pengusaha kafe.

Mereka kini tak boleh sembarang untuk memutar lagu.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Putar Suara Alam di Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti

Lantaran mereka terancam untuk dituntut pembayaran royalti.

Aturan tersebut jelas sangat merugikan 

Kabar tersebut pun sudah sampai ke Istana Negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak Istana Kepresidenan tengah mencari solusi terkait polemik tentang kafe atau rumah makan yang harus membayar royalti jika memutar lagu.

"Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Prasetyo mengatakan, pemangku kebijakan terkait akan diajak duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.

Ia menuturkan, persoalan ini memiliki dua sisi berbeda.

Di satu sisi, hak pencipta lagu harus diperjuangkan, sedangkan di sisi lain ada anggapan bahwa pemutaran lagu di ruang publik tidak perlu bayar royalti.

"Memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu (kafe atau rumah makan) domain publik," ucap Prasetyo.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pihaknya terus mendiskusikan jalan keluar untuk megnatasi persoalan tersebut.

"Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya," kata Prasetyo.

Kafe bayar royalti

Halaman
12

Berita Terkini