TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bitung melalui Tim II Patroli Tarsius berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT alias Aldi (23) yang melakukan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur menggunakan senjata tajam pada Senin (4/8/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, Senin dini hari, di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Korban berinisial NM (16), merupakan mantan pacar pelaku.
Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, saat dihubungi melalui pesan whatshap mengatakan penangkapan berdasarkan laporan.
"Pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk mencari korban. Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku menemukan korban sedang berboncengan dengan seorang teman laki-laki di Kelurahan Pateten Tiga," ucapnya.
Lanjutnya, pelaku yang membawa sebilah pisau tajam jenis stainless yang diselipkan di pinggangnya, langsung diarahkannya kepada korban.
Pelaku melakukan penikaman satu kali di bagian pinggang belakang sebelah kiri korban.
Ironisnya, kata Kasat, setelah menusuk korban, pelaku sempat membawa korban ke RS Budi Mulia.
Namun, kemudian langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini segera melapor ke pihak kepolisian.
"Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPTU Denhar Papente langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Sekitar pukul 04.00 Wita, tim berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir," ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, barang bukti pisau yang sempat dibuang pelaku ke dalam selokan juga berhasil ditemukan dan diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena tidak terima diputuskan oleh korban.
"Rasa cemburu dan dendam membutakan akal sehatnya hingga nekat melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain, apalagi korbannya masih berusia di bawah umur," pungka Kasat Reskrim.
Kasus Serupa di Kota Bitung
Kasus penikaman menghebohkan di Kota Bitung terjadi pada akhir Juni lalu.
Seorang pria berinisial RR (33) tewas di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (30/6/2025) dini hari.
RR meninggal dunia setelah dihujani 18 luka tikaman di sejumlah bagian tubuhnya.
Pelakunya pria berinisial TS alias Tio (26). TS ditangkap Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung tak lama setelah kejadian.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa berawal dari adu mulut sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku Tio yang tersulut emosi kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil sebuah tombak, lalu kembali dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Pelaku menikam korban secara berulang kali dengan tombak hingga meninggal dunia di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad.
Lanjut Kasat Reskrim, tidak lama setelah kejadian, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bitung.
Barang bukti tombak yang memiliki panjang 2 meter, dengan mata tombak sepanjang kurang lebih 23 cm dan lebar 3,1 cm turut diamankan polisi.
"Barang bukti utama berupa tombak besi dengan gagang kayu turut diamankan," ucapnya. (Fis)
-
Baca juga: Kronologi Penganiayaan dengan Sajam di Bolmong, Pelaku Pernah Terjerat Kasus yang Sama