PPATK Blokir Rekening

PPATK Jamin Uang di Rekening yang Diblokir Tidak Hilang, Begini Cara Aktifkan Kembali

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLOKIR - Ilustrasi rekening menganggur. PPATK sudah buka kembali rekening yang diblokir.

TRIBUNMANADO.CO.ID-  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  mengaku sudah membuka kembali rekening yang diblokir.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 31 juta, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.

Nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

Baca juga: PPATK Sudah Buka 28 Juta Rekening yang Sempat Diblokir, OJK Bakal Ubah Aturan

PPATK pun memberikan jaminan bahwa uang dalam rekening tersebut tidak akan hilang.

namun tetap apa yang dilakukan PPATK tersebut menuai protes masyarakat.

Sebab dianggap menghambat warga untuk menggunakan uang pada kondisi darurat.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormantt selama lebih dari lima tahun.

Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dormant tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. 

PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.

Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.

Terbaru, PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormantt atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, seperti dikutip dari Kompas.com.

Langkah pembekuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika.

Halaman
123

Berita Terkini