Gosip Artis

Sosok Inda Putri Manurung, Jaksa yang Adu Mulut dengan Nikita Mirzani di Persidangan

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NIKITA MIRZANI - Momen Nikita Mirzani menolak untuk dibawa kembali ke rutan Pondok Bambu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Berikut adalah sosok Inda Putri Manurung jaksa yang bersitegang dengan Nikita Mirzani.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Inda Putri Manurung.

Inda Putri Manurung tengah jadi perbincangan usai terlibat adu mulut dengan artis Nikita Mirzani.

Perdebatan ini terjadi saat sidang kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys Kamis (31/7/2025).

Putri Manurung merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Detik-detik Adu Mulut dengan Jaksa, Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan

Dalam video yang beredar, Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.

JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah. 

Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu. 

Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita. 

Terlihat saling adu mulut saat itu. 

JPU DI SIDANG NIKITA MIRZANI - Berikut profil Inda Putri Manurung yang viral karena insiden di ruang sidang karena adu mulut saat memakaikan rompi tahanan pada Nikita Mirzani.  (kolase/TikTok)

Inda saat berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita yang tak mau memakai rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.

Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.

Rekaman Percakapan yang Jadi Permasalahan

Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang mencapai Rp4 miliar yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Cekcok bermula saat Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.

SIDANG NIKITA MIRZANI - Momen Nikita Mirzani menolak untuk dibawa kembali ke rutan Pondok Bambu usai sidqng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). -- (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.

"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita.

Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.

Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.

Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fauzi Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini