Pemkot Manado

KPK Datangi Kantor Pemkot Manado, Hibahkan Aset Rampasan 2 Bidang Tanah dan 1 Unit Bangunan

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKOT MANADO - KPK mendatangi Kantor Pemkot Manado pada Kamis (31/7/2025). Hibahkan dua bidang tanah dan satu unit bangunan. Serah terima aset dokumen digelar di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Jalan Balai Kota No. 1, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pemkot Manado, Jalan Balai Kota No. 1, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/7/2025).

Kedatangan lembaga anti rasuah ini untuk menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp3,1 miliar kepada Pemerintah Kota Manado.

Kegiatan ini digelar di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.

Aset yang dihibahkan adalah dua bidang tanah seluas 300 m⊃2; dan 528 m⊃2; serta satu unit bangunan seluas 422,5 m⊃2; di Jalan Bukit Zaitun No. 117 Kleak, Malalayang.

Bangunan itu kini resmi milik Pemerintah Kota Manado.

Wali Kota Manado Andrei Angouw menyambut baik hibah ini. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada KPK.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah mempercayakan pengelolaan aset ini kepada Pemerintah Kota Manado. Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” kata Andrei.

Direktur Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK Hadi Pratikto menegaskan bahwa penyerahan ini adalah hasil dari proses hukum yang panjang dan kompleks.

Semuanya demi memastikan kepastian hukum.

“Mulai dari penyelidikan, penyitaan, penuntutan hingga eksekusi. Karena tidak laku saat lelang, maka hibah adalah pilihan terbaik agar aset ini tetap produktif untuk masyarakat,” kata Hadi.

Ke depan, KPK akan melakukan pemantauan satu tahun setelah hibah, untuk memastikan aset benar-benar digunakan sesuai fungsinya dan tercatat sebagai milik daerah.

Acara selanjutnya adalah sesi sosialisasi antikorupsi yang dipandu langsung oleh Hadi Pratikto. 

Komitmen KPK Berantas Korupsi

Dalam siaran pers 28 Apr 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Sebab, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I bersama jajaran yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025) lalu.

Halaman
12

Berita Terkini