TRIBUNMANADO.CO.ID - Plt Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende menegaskan dukungan GMIM terhadap proses hukum pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah oleh Polda Sulut.
"Kami institusi GMIM mendukung penuh proses hukum yang sementara bergulir," kata dia Selasa (29/7/2025).
Terkait penyitaan uang GMIM sebesar Rp 3,4 M dalam rekening Bank Sulutgo, ia mengakui, cukup berpengaruh pada organisasi keagamaan.
Pihaknya melakukan sejumlah kebijakan untuk menyiasatinya.
"Pos-pos anggaran yang dikelola BPMS kita alihkan ke anggaran yang urgent, misalnya bayar gaji pendeta," kata dia.
Beredar kabar bilamana uang milik GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita Polda Sulut.
Plt Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende saat dikonfirmasi Tribunmanado.com via WA Selasa (29/7/2025) membenarkan hal itu.
"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.
Menurut dia, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut dengan BPMS.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.
"Karena ini sudah menjadi masalah hukum," katanya.
Ketua Wilayah GMIM di Likupang Billy Johanis mengaku sedari awal tidak setuju dengan pemblokiran rekening GMIM oleh Polda Sulut.
Menurut dia, yang diselidiki adalah dana hibah tahun 2023.
"Tapi yang disita adalah rekening GMIM yang menampung dana tahun ini," kata dia.
Menurut Billy, rekening itu menampung dana sentralisasi.
Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan.
"Bukan hanya untuk pendeta saya, tapi untuk membiayai operasional SLB dan lainnya," katanya.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara belum lama memblokir rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo.
Pemblokiran ini dilakukan karena diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan pada rekening milik Sinode GMIM.
Namun saat ini, rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun Manado.
"Iya benar rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali," kata Kabid Humas Senin (28/7/2025).
Katanya, penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan hingga rekening tersebut sudah bisa dibuka kembali.
"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya.
Sebelumnya Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan pemblokiran rekening Sinode GMIM dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.
"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.
Menurutnya bahwa arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Diketahui 5 orang tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Semuanya mereka ditahan.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.