Info PLN

Rincian Tarif Listrik 28 Juli-3 Agustus 2025: Daftar per kWh Pelanggan Subsidi hingga Rumah Tangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik PLN. Rincian Tarif Listrik 28 Juli-3 Agustus 2025: Daftar per kWh Pelanggan Subsidi hingga Rumah Tangga

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat! 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan III tahun 2025, yaitu untuk periode Juli hingga September.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya (April–Juni 2025).

Artinya, tidak ada penyesuaian tarif bagi rumah tangga menengah ke atas maupun sektor bisnis dan industri yang masuk kategori non-subsidi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ciri-ciri Mayat Wanita dalam Tong Biru Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane

Tak hanya itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi pun tidak berubah.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi, terutama bagi sektor-sektor produktif dan kelompok rentan.

Untuk informasi lebih rinci soal besaran tarif per golongan, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN atau Kementerian ESDM.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Berdasarkan dari pengumuman tersebut, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 28 Juli-3 Agustus 2025 mengikuti rincian biaya triwulan III.

Rincian tarif listrik per kWh 28 Juli-3 Agustus golongan subsidi, rumah tangga dan bisnis
Tarif listrik subsidi dan rumah tangga mencakup pelanggan yang menggunakan daya listrik mulai dari daya 450 VA hingga lebih dari 200 kVa.

Sementara itu, tarif listrik bisnis diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA-200 kVa dan di atas 200 kVa.

Tarif listrik juga mencakup golongan di atas 200 kVA dan di atas 30.000 kVA untuk keperluan industri.

Dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024), dan laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 28 Juli-3 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Halaman
123

Berita Terkini