Diplomat Muda Meninggal

Akhirnya Terungkap Isi Tas Diplomat Arya Daru yang Ditinggal di Lantai 12 Gedung, Rekam Medis di RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Foto isi tas yang dibawa korban ke gedung Kemenlu sebelum Arya Daru ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 8 Juli 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap isi tas yang dibawa diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan di gedung Kemenlu sebelum ADP ditemukan tewas di kos.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Jelas dia, tas warna hitam Arya Daru sempat dibawanya ke lantai 12 gedung Kemlu.

Apa isi tas Arya Daru yang dibawa di ke lantai 12 tersebut?

Simak penjelasannya di sini.

Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya dalam kondisi kepala terlilit lakban kuning dan tertutup selimut di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025.

Jasad Arya Daru pertama kali ditemukan oleh penjaga kos setelah sehari sebelumnya sang istri meminta bantuan untuk mengecek kondisi korban karena tidak bisa dihubungi.

Terbaru, yang sudah berhasil diungkap oleh kepolisian yaitu isi tas Arya yang sempat dibawa ke lantai 12 Gedung Kemenlu sehari sebelum dirinya ditemukan tewas.

Isi Tas Arya Daru

AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap isi tas dari Arya yang sempat dibawanya ke lantai 12 gedung Kemenlu pada 7 Juli 2025 malam.

Dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV pada Sabtu (26/7/2025), Reonald memperlihatkan dua buah foto, yaitu isi dan warna tas dari Arya.

Adapun tas tersebut berukuran cukup besar dan berwarna hitam.

Reonald mengungkapkan tas itu ditemukan di tangga 12 gedung Kemenlu oleh kepolisian.

Dia menuturkan tas tersebut ditemukan sehari setelah Arya ditemukan tewas di kamar kosnya.

"Hari setelah ditemukan korban, tim penyidik langsung mencari dan menemukan tas itu berada di samping tangga lantai 12," katanya.

Reonald menuturkan isi tas berupa rekam medis milik Arya.

Dia mengungkapkan rekam medis tersebut tertulis tertanggal 9 Juni 2025.

"Bahwa penyelidik menemukan rekam medis korban di salah satu rumah sakit umum di Jakarta tertanggal 9 Juni 2025," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sempat mengungkap Arya memang sempat pergi ke lantai 12 gedung Kemenlu pada 7 Juli 2025 malam.

Dia juga mengatakan keberadaan Arya di gedung Kemenlu terekam CCTV.

Ade Ary menuturkan Arya berada di gedung tersebut selama hampir 1,5 jam.

"Jadi hasil pendalaman terhadap CCTV yang ada di Gedung Kemenlu, tempat korban bekerja kemudian pemeriksaan saksi-saksi oleh penyelidik, maka diduga tanggal 7 Juli 2025 jam 21.43-23.09 WIB atau sekitar 1 jam 26 menit, diduga korban ada rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2025).

Ade Ary juga menjelaskan Arya mulanya naik menuju rooftop gedung Kemenlu dengan membawa tas ransel dan tas belanja.

Namun, ketika turun dari lantai 12 gedung Kemenlu, korban tidak membawa barang bawannya tersebut.

Ia mengungkapkan momen turunnya korban dari gedung tersebut terekam kamera CCTV gedung Kemenlu.

"Kemudian penyelidik mendapatkan fakta bahwa berdasarkan pengamatan CCTV tersebut, korban awalnya naik membawa tas gendong dan tas belanja.

Kemudian saat turun, korban tidak membawa tas gendong dan tas belanja," jelas Ade Ary.

Namun, dia menuturkan pihaknya masih menyelidiki terkait aktivitas yang dilakukan Arya saat berada di rooftop gedung Kemenlu tersebut.

"Ini fakta yang kami temukan.

Proses pengumpulan data dan bukti-bukti lainnya masih terus dilakukan."

"Kami masih menelusuri dan mencocokkan semua bukti yang ada.

Pembuktian harus lengkap dan menyeluruh," jelasnya.

Hasil Labfor Bakal Diumumkan

Reonald juga memastikan hasil pemeriksaan labfor Arya Daru telah rampung.

Namun, dia mengungkapkan hasil tersebut belum dapat diumumkan karena masih adanya sinkronisasi dengan alat bukti untuk memastikan fakta utuh dalam kasus ini.

"Kalau tadi dari penyelidik, untuk hasil labfor sudah keluar, nanti akan disampaikan pada rilis," ujarnya pada Jumat (25/7/2025).

Reonald menegaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menganggap pengumpulan dan pencocokkan barang bukti adalah hal penting sebelum diumumkan ke publik.

Lakban Dibeli di Yogyakarta Bareng Istri

Reonald menuturkan terkait lakban kuning yang terlilit di kepala Arya, ternyata dibeli oleh korban bersama istri, Meta Ayu Puspitantri.

Dia mengungkapkan lakban kuning tersebut dibeli pada Juni, di sebuah toko di Yogyakarta.

Adapun, kata Reonald, hal ini diketahui dari keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik.

Namun, dia mengatakan lakban kuning yang dibeli itu ada yang ditinggalkan oleh Arya di Yogyakarta tempat sang istri tinggal.

Reonald mengungkapkan lakban tersebut nantinya akan diserahkan istri ke penyidik untuk dicocokkan dengan temuan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dan lakban tersebut ada juga yang ditinggalkan oleh korban di rumah di Yogyakarta yang mana nanti akan diserahkan oleh istri korban untuk ditunjukkan kepada penyidik bahwa ini identik dengan apa yang ditemukan di TKP," ucapnya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (26/7/2025).

Reonald menjelaskan, lakban kuning itu memang biasanya digunakan pegawai Kemenlu ketika memperoleh tugas ke luar negeri.

Dia mengatakan lakban itu digunakan sebagai penanda barang bawaan pegawai yang bertugas.

"Jadi itu lakban kuning sebagai penanda di mana packing-packing atau barang-barang mereka itu terlihat jelas.

Dan karena warnanya mencolok, jadi gampang untuk menemukan barang-barang pada saat tiba di bandara suatu negara," jelas Reonald.

Ponsel Arya Belum Ditemukan

Di sisi lain, masih menjadi misteri terkait keberadaan ponsel milik Arya Daru.

Reonald juga menjelaskan ponsel Arya hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Namun, Ditsiber Polda Metro Jaya menemukannomor WhatsApp Arya terkoneksi dengan laptop miliknya.

Sehingga, kata Reonald, penyidik lebih mudah untuk mengecek riwayat panggilan atau pesan dari Arya.

"Bahwa WA yang ada di handphone korban dan yang ada di laptop itu konek.

Dan itu agak sedikit membuka dan mempermudah penyelidik untuk melakukan penyelidikan.

HP ini kerap digunakan korban untuk komunikasi kepada keluarga, teman, dan handai taulan," jelasnya.

Otopsi Jenazah Arya Daru

Dalam penyelidikan ini, Polda Metro Jaya menekankan penggunaan metode ilmiah (scientific investigation) melalui berbagai pendekatan forensik, termasuk analisis toksikologi dan histopatologi terhadap jenazah korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa autopsi terhadap ADP sedang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pemeriksaan toksikologi menjadi langkah awal untuk memastikan apakah ada zat kimia atau racun yang menyebabkan kematian korban.

“Toksikologi untuk dilakukan pemeriksaan apakah dalam jenazah ini ada kandungan-kandungan zat kimia, racun, dan sebagainya,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, tim forensik juga melakukan pemeriksaan histopatologi, yakni analisis mikroskopis terhadap jaringan tubuh korban untuk mendeteksi kemungkinan penyakit dalam yang mungkin berkontribusi pada kematian ADP.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan mengambil beberapa sampel organ dalam korban,” jelas Ade Ary.

Dalam olah TKP, Tim Inafis Bareskrim Polri mengambil sejumlah sampel sidik jari dan DNA dari barang-barang yang ditemukan di kamar korban.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari jejak siapa saja yang berinteraksi dengan lingkungan tempat korban ditemukan.

Polda Metro Jaya juga melibatkan tim ahli psikologi forensik guna menelusuri latar belakang pribadi dan kondisi psikologis korban menjelang kematian.

Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kemungkinan motivasi atau tekanan yang dialami ADP.

“Penyelidik juga melakukan pendalaman terhadap latar belakang korban dengan melibatkan tim ahli dari psikologi forensik,” tambah Ade Ary.

Dalam upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi, penyelidik juga melakukan audiensi dengan lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, koordinasi juga dijalin dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Audiensi juga pernah dilakukan penyelidik bersama Kemenko Polhukam,” ujar Ade Ary.

Meski hasil akhir dari otopsi dan penyelidikan masih ditunggu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan berbasis sains.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Berita Terkini