Korupsi Laptop di Kemendikbud Ristek

Tak Ada Nama Nadiem, Daftar 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek 2020-2022

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Nadiem tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 9 jam, Kejagung ungkap alasannya.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kejaksaan Agung masih terus melakukan proses terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.

Sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Pun sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Nadiem Makarim Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Tidak termasuk Nadiem Makarim yang sudah diperiksa sembilan jam Kejagung pada Selasa (15/7/2025).

Padahal empat tersangka tersebut adalah bawahan Nadiem di Mendikbudristek.

Ternyata ada alasan hingga Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Nadiem belum ditetapkan menjadi tersangka karena penyidik menilai belum adanya dua bukti yang cukup untuk menetapkan mantan bos Gojek tersebut.

Kendati demikian, Qohar mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek.

Pasalnya, ada dugaan Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek yang merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang kami sedang dalami, penyidik fokus kesana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek."

"Nanti, kalau saatnya ada dua bukti cukup, tentu akan kita rilis (hasilnya) ke teman-teman wartawan. Kenapa tadi NAM sudah diperiksa dari siang sampai malam tapi belum jadi tersangka, karena menurut kesimpulan penyidik masih perlu adanya pendalaman alat bukti," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Qohar pun menegaskan, penyelidikan terkait kasus ini tidak hanya berhenti pada saat ini saja, tetapi dipasitkan masih ada penyelidikan lanjutan.

"Beberapa kasus yang kita tangani tidak hanya berhenti di tahap pertama, tetapi sampai tahap kedua, dan seterusnya," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai malam pukul 18.00 WIB.

Ketika sudah selesai menjalani pemeriksaan, Nadiem tak banyak bicara terkait hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Halaman
123

Berita Terkini