Beberapa guru dikecualikan dari syarat poin ke-4 dan ke-8 di atas, yaitu:
- Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Namun, untuk guru BK dan guru TIK, tetap diwajibkan memberikan tugas bimbingan kepada minimal 3 rombongan belajar.
Bagi guru PAI dan guru madrasah Non ASN yang ingin mendapatkan TPG, memastikan kelengkapan data, sertifikat, dan pemenuhan jam mengajar adalah kunci.
Jika semua syarat terpenuhi, tunjangan akan diberikan secara berkala, termasuk rapelan terhitung sejak awal tahun.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com