Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI - Kolase foto Kantor DPRD Bitung dan para tersangka. Ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di DPRD Bitung terus berproses.

Hingga kini sudah ada yang ditahan oleh Kejari Bitung.

Terbaru ada 5 anggota DPRD periode 2019-2024 yang resmi ditahan.

Selain itu ada dua pegawai yang juga ditahan kejari.

Dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut kini terkuak sejumlah fakta.

Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan.

Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.

Sedangkan upaya penghilangan barang bukti yakni berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.

Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Daftar Tersangka

Adapun ketujuh tersangka terdiri dari 5 anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2 lainnya adalah ASN.

Berikut 5 anggota DPRD periode 2019-2024:

- BOM

Halaman
1234

Berita Terkini