Senjata api ilegal tersebut diselundupkan dari Filipina melalui Kepulauan Sangihe dan rencananya akan di jual ke KKB Papua. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran Polda Sulut.
Atas perbuatannya, terdakwa Randy Mendomba telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti sinergitas antar instansi penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman senjata ilegal. (Ren)