TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, Kamis 10 Juli 2025 malam.
Kajari Bitung, Yadyn Palebangan saat dihubungi mengatakan ketujuh tersangka yang ditetapkan, lima anggota DPRD periode 2019-2024.
"Tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan dua pegawai," ucap Kajari.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Kajari menyebut, kelima anggota DPRD Periode 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO dan HS dan dua pegawai JM dan SM.
Selain itu dikatakan Kajari ada 5 orang yang masih aktif anggota DPRD Periode 2024-2029.
"5 anggota DPRD masih aktif sekarang, sehingga kami mengikuti sesuai mekanisme," tutupnya.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bitung saat ini sudah di tahan di Lapas kelas 2B Bitung.
Berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024.
1. Benno Mamentu
2. Erauw Sondakh
3. Yondries Kansil
4. Hasan Suga
5. Lanny Sondakh
6. Meidy Tuwo
7. Habriyanto Achmad
Baca tanpa iklan