TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berlakukan tarif dagang sebesar 32 persen untuk Indonesia.
Dikenakan tarif dagang resiprokal sebesar 32 persen berimbas pada beberapa produk dari Indonesia kena dampak.
Terkait hal tersebut keputusan itu diumumkan melalui akun media sosial Truth Social milik Trump dan diperkuat dengan surat resmi dari Gedung Putih kepada Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 7 Juli 2025.
“Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif 32 persen kepada Indonesia atas semua produk yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Isi Surat Trump: Kritik Defisit dan Isyarat Tegas
Dalam surat tersebut, Trump menyebut hubungan perdagangan Indonesia-AS selama ini “jauh dari resiprokal” dan menuduh kebijakan tarif serta hambatan non-tarif Indonesia menyebabkan defisit perdagangan besar bagi AS.
“Defisit ini adalah ancaman besar terhadap ekonomi kami, bahkan terhadap Keamanan Nasional kami,” tulis Trump.
Ia juga memperingatkan bahwa jika Indonesia menaikkan tarif, maka “berapa pun kenaikannya akan ditambahkan ke tarif 32 persen” yang dikenakan AS.
Namun Trump juga membuka peluang kerja sama jika Indonesia membuka pasarnya:
“Tidak akan ada tarif jika produk dibangun di AS,” tambah Trump dalam surat yang ditandatangani langsung dari Gedung Putih.
Barang-Barang Indonesia yang Kena Dampak
Karena tarif berlaku untuk “semua produk”, maka nyaris seluruh sektor ekspor Indonesia ke AS akan terdampak.
Berdasarkan data dari United States Trade Representative (USTR) dan Kementerian Perdagangan RI, kategori produk yang berpotensi dikenai tarif antara lain:
- Tekstil dan pakaian jadi
- Alas kaki
- Makanan olahan dan hasil pertanian
- Furnitur dan produk kayu