Lipsus Penangkapan DPO

2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPO DITANGKAP - Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan Interpol dan Kejati Sulut hanya dalam kurun waktu dua minggu. keduanya adalah VOL alias Vivi dan JFP atau Jane Fenny Posumah. Vivi ditangkap Interpol di Australia dan Jane ditangkap di Desa Lolah, Minahasa.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, dua wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara (Sulut) diamankan pihak berwenang.

Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Sedikit informasi terkait identitas dari kedua wanita DPO tersebut telah terungkap.

Laporan yang diterima Tribun Manado baru-baru ini menyebutkan, seorang wanita asal Sulawesi Utara berinisial VOL alias Vivi diamankan Interpol saat berada di Australia.

Vivi sempat masuk dalam DPO dan juga telah menjadi red notice di luar negeri.

Vivi dilaporkan ke Polda Sulut terkait dugaan kasus penggelapan uang miliaran rupiah.

Pelaporan diajukan Owner La Rascasse Resort, Claartje Lalamentik.

Kasus ini sempat mengalami kendala cukup lama karena Vivi diduga melarikan diri ke Australia saat proses hukum berlangsung.

Tapi atas kerjasama antara Polri dan Interpol beberapa waktu lalu dia telah diamankan dan langsung di bawah ke Polda Sulut.

DITANGKAP - Seorang wanita asal Sulut berinisial VOL alias Vivi dinamakan Interpol saat berada di Australia. Interpol bekerjasama dengan Polri Polda Sulut. (Polda Sulut)

Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. 

Kepala Kajari Manado Wagiyo Santoso melalui Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri mengungkapkan bahwa perkara tersebut masih di Polda Sulawesi Utara. 

"Kami telah berkoordinasi dengan teman-teman Polda Sulawesi Utara untuk mengatur kapan pelaksanaan tahap dua," ujar Arthur, Selasa (8/7/2025).

Arthur juga mengatakan akan koordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan proses selanjutnya. 

"Itu terkait teknis penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," ungkapnya.

Sementara itu, pelapor Claartje Lalamentik berharap kasus ini bisa diproses dengan tutas dan transparan oleh Polda Sulut sehingga bisa p21 ke kejari Manado dan dilakukan sidang. 

Halaman
12

Berita Terkini