TRIBUNMANADO.COM - 3.648.408 pekerja sudah menerima saluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 tahap pertama dari pemerintah.
Diketahui, BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000 per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana pekerja bukanlah ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri dan tidak menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Ternyata, pekerja yang memenuhi syarat masih ada yang belum menerima upah.
Dimana ada pekerja sebelumny atelah dinyatakan lolos verifikasi
Namun status verifikasinya berganti jadi tak lolos.
Atau sebagian pekerja ini mendapati status BSU-nya berubah menjadi tidak memenuhi syarat
Padahal sebelumnya sempat dinyatakan lolos verifikasi.
Hal tersebut terjadi saat melakukan pengecekan lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan BSU Kemenaker https://bsu.kemnaker.go.id/.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika status BSU 2025 tiba-tiba berubah menjadi tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi syarat?
Simak penjelasannya berikut ini.
Apa yang harus dilakukan jika status BSU 2025 berubah jadi tidak lolos verifikasi?
Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perbedaan status terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap.
“Sehingga, status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, informasi yang valid akan diperbarui secara berkala mengikuti proses penyaluran BSU yang dilakukan secara bertahap.
Hingga saat ini, belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank yang berjalan secara dinamis.