Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Tipis Jumat 4 Juli 2025, Jadi Segini Per Gram

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMAS: Ilustrasi emas. Harga emas turun tipis Jumat 4 Juli 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira, harga emas kembali turun, Jumat (4/7/2025).

Namun memang penurunannya hanya tipis saja.

Tidak terlalu berpengaruh pada harga emas keseluruhan.

Baca juga: Harga Emas Turun Hari Ini Kamis 3 Juli 2025, Dijual Segini

Harga emas kini masih tergolong mahal.

banyak yang berharap agar harga emas bisa kembali normal.

Namun sebenarnya semakin tinggi harga emas, keuntungan yang diperoleh pemilik emas juga bisa makin tinggi.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (4/7/2025), harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.907.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen). 

Dibandingkan dengan Kamis (3/7/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.911.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp4.000.

Sedangkan harga terkecil emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini turun Rp2.000, dari Rp1.005.500 pada Kamis kemarin menjadi Rp1.003.500 di hari ini.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini turun Rp4.000, dari Rp1.755.000 per gram pada Kamis kemarin menjadi Rp1.751.000 per gram di hari ini.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 4 Juli 2025:

0,5 gram: Rp1.003.500
1 gram: Rp1.907.000
2 gram: Rp3.754.000
3 gram: Rp5.606.000
5 gram: Rp9.310.000
10 gram: Rp18.565.000
25 gram: Rp46.287.000
50 gram: Rp92.495.000
100 gram: Rp184.912.000
250 gram: Rp462.015.000
500 gram: Rp923.820.000
1.000 gram: Rp1.847.600.000
 
Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita Terkini