Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Tipis Rabu 16 Juli 2025, Dijual Segini Per Gram

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMAS: Ilustrasi emas batangan. Harga emas turun tipis, Rabu 16 Juli 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas masih terus bergerak setiap hari.

Kali ini Rabu (16/7/2025) harga emas kembali turun.

Padahal hari sebelumnya sempat naik.

Baca juga: Harga Emas Turun Hari Ini Rabu 16 Juli 2025, Dijual Segini

Namun memang pergerakannya hanya tipis-tipis saja.

Bertahan pada angka Rp1,9 juta per gram.

Memang hingga kini belum ada pergerakan yang menjauhi angka tersebut.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.908.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen) berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (16/7/2025) pukul 08.30 WIB.

Besaran harga tersebut turun Rp6.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Selasa (15/7/2025) yang berada di kisaran Rp1.914.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini turun Rp3.000, dari Rp1.007.000 pada perdagangan kemarin menjadi Rp1.004.000.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga lesu.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp1.752.000 per gram, turun Rp6.000 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang sebesar Rp1.758.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu 16 Juli 2025:

0,5 gram: Rp1.004.000            
1 gram: Rp1.908.000        
2 gram: Rp3.766.000
3 gram: Rp5.631.000
5 gram: Rp9.355.000    
10 gram: Rp18.620.000    
25 gram: Rp46.400.000
50 gram: Rp92.650.000        
100 gram: Rp185.120.000
250 gram: Rp462.500.000    
500 gram: Rp924.750.000    
1.000 gram: Rp1.848.600.000
 
Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita Terkini