Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF NAIK: Ilustrasi pengemudi ojol. Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan diberlakukan mulai Juli 2025. 

Kenaikan tarif tersebut berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona wilayah operasional masing-masing.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian tarif dasar layanan ojol yang dilakukan berdasarkan evaluasi biaya operasional dan inflasi terkini.

Baca juga: Daftar Nama Anggota Polres Kepulauan Sitaro Naik Pangkat, Ada 23 Orang

Namun, rencana kenaikan tarif ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah warga, terutama pengguna harian, mengeluhkan bahwa beban biaya transportasi mereka akan semakin berat.

Di sisi lain, sebagian pengemudi ojol menyambut positif kebijakan ini, karena dinilai akan meningkatkan pendapatan mereka yang selama ini dinilai belum sebanding dengan ongkos kerja di lapangan.

Kemenhub menjelaskan bahwa detail tarif terbaru akan diumumkan dalam waktu dekat setelah melalui proses finalisasi, termasuk sosialisasi kepada para penyedia aplikasi dan asosiasi pengemudi.

Pemerintah juga menjanjikan akan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna dan pengemudi dalam penerapan tarif baru ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif Ojek Online (ojol) dari 8-15 persen.

Kenaikan ini bakal berlaku mulai Juli 2025 dan tergantung zona.

Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen membuat sejumlah warga mengeluh bahkan mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan pribadi.

Salah satunya Leonardo (26), karyawan swasta yang tinggal di Tangerang. Setiap hari, ia menempuh perjalanan sejauh 20 kilometer menuju kantornya di Jakarta.

Menurutnya, biaya transportasi saat ini sudah cukup memberatkan, apalagi jika tarif ojol naik.

“Pemerintah harus tahu kalau banyak orang yang mulai pilih bawa motor jarak jauh karena harga transportasi sekarang makin mencekik. Aku juga jadi kepikiran,” ujar Leonardo kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Leonardo menyebut, untuk pulang pergi kerja menggunakan ojol saja, ia bisa menghabiskan hampir Rp 1 juta setiap bulan.

“Anggap pas PP sekitar Rp 30.000, itu dikali 22 hari saja udah Rp 660.000. Coba kalau sekarang tarik ke ongkos pulang dan pergi Rp 40.000-50.000, ‘meninggal’ kantong gue sih,” katanya.

Ia juga mengaku kesulitan beralih ke transportasi umum karena lokasi rumah dan kantornya tidak dekat dengan stasiun KRL, halte Transjakarta, atau akses MRT dan LRT.

“Jadi makin enggak ramah di kantong. Dan yang harus diinget, ya enggak semua area terakses sama transportasi umum kayak KRL, Transjakarta, MRT, atau LRT,” sambung dia.

Hal serupa dirasakan Ani (25), warga Bekasi. Ia setiap hari menggunakan ojol dari stasiun menuju kantornya yang berjarak sekitar tujuh kilometer.

Ongkos yang ia keluarkan mencapai Rp 26.000 sekali jalan.

“Ibaratnya, kalo bisa nangis ya nangis. Kalo gini caranya ya mending bawa motor pribadi, tapi ojol nanti jadi sepi,” ujar Ani.

Sementara itu, Tina (25) menyebut dirinya bingung mengatur keuangan jika tarif benar-benar naik.

Gaji bulanannya hanya sekitar Rp 6 juta, sementara transportasi menjadi pengeluaran rutin yang cukup besar.

Tina biasanya memilih membayar tarif normal agar penghasilan ojol tidak terlalu terpotong.

Namun, kini ia mempertimbangkan untuk menggunakan fitur hemat dari aplikasi.

“Aku pikir kasihan ke pengendara kalau aku pakai (mode hemat) itu. Tapi dengan lihat pemerintah kayak gini, ya aku harus kasihan ke diri aku sendiri dulu,” tutur Tina.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa ada rencana kenaikan tarif ojek online.

Kenaikan tersebut diperkirakan mencapai 8 hingga 15 persen, tergantung dari zona wilayah.

“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Aan menjelaskan, terdapat tiga zona tarif ojol yang akan mengalami penyesuaian. Besaran kenaikan ditentukan berdasarkan zona tersebut.

“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, dan zona III,” ujar Aan.

Kemenhub juga berencana memanggil para aplikator untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.

Sebagai catatan, tuntutan kenaikan tarif ini merupakan salah satu aspirasi yang disuarakan oleh mitra pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa pada 20 Mei 2025 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Berita Terkini