Konversi pembelian token listrik ke kWh akan disesuaikan dengan biaya administrasi di wilayah masing-masing.
Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Dilansir dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan yang berada di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini