Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu 28 Juni 2025:
0,5 gram: Rp992.000
1 gram: Rp1.884.000
2 gram: Rp3.708.000
3 gram: Rp5.537.000
5 gram: Rp9.195.000
10 gram: Rp18.335.000
25 gram: Rp45.712.000
50 gram: Rp91.345.000
100 gram: Rp182.612.000
250 gram: Rp456.265.000
500 gram: Rp912.320.000
1.000 gram: Rp1.824.600.000
(Posbelitung.co/Novita)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Baca tanpa iklan