Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” ujar Yassierli.
Syarat Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2025
Adapun syarat penerima BSU bantuan subsidi upah 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK bagi daerah yang belum menetapkan upah minimum
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU
Cek Penerima BSU 2025 Lewat NIK
Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi.
Pertama kanal https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian https://bsu.kemnaker.go.id untuk validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Website bsu.kemnaker.go.id kini sudah dapat diakses setelah sempat menampilkan status “Segera Hadir”.
Pengecekan status penerima BSU tahun ini dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK, tanpa perlu memasukkan informasi tambahan seperti nama ibu kandung, nomor telepon, atau email.
Berikut langkah-langkah atau cara cek validasi penerima BSU 2025 di laman bsu.kemnaker.go.id: