BSU 2025

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Ini Penyebab Ada Pekerja yang Tak Bisa Menerima

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN - Penyebab Pekerja Tak Bisa Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Ada beberapa pekerja yang tak menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak Selasa (24/6/2025).

Program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.

Sebanyak 2.450.068 pekerja atau buruh sudah menerima BSU tahap satu senilai Rp 600.000.

Data tersebut sesuai dengan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sementara 1.247.768 lainnya yang sudah terverifikasi tetapi masih menunggu pencairan.

Hal tersebut menunjukkan adanya pencairan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum merata.

Nantinya pemerintah akan membagi penyaluran BSU menjadi tahap pertama dan kedua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyaluran BSU 2025 tahap pertama dimulai pada Selasa (24/6/2025).

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Yassierli mengatakan, BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bantuan tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Yassierli menjelaskan, untuk penyaluran BSU tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima.

Data tersebut sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.

“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” katanya.

Namun, ada beberapa pekerja yang tak menerima bantuan ini, siapa sajakah itu?

Siapa pekerja yang tidak dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, hasil verifikasi diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.

Itu artinya, hasil verifikasi dan validasi Kemenaker menunjukkan, pekerja mendapat gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan atau tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Pekerja yang gagal mendapat bantuan juga tidak memenuhi syarat yang mengharuskan penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bukan berasal dari ASN/TNI/Polri, atau menerima PKH sebelum BSU disalurkan.

Siapa saja pekerja yang sudah menerima BSU Ketenagakerjaan 2025?

Halaman
12

Berita Terkini