TRIBUNMANADO.COM – Dinas Sosial Kota Kotamobagu mencatat sebanyak 48.242 individu atau 18.269 keluarga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2025.
Data tersebut mencakup penduduk dari empat kecamatan yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Sosial Kotamobagu Noval Manoppo, menegaskan bahwa keberadaan warga dalam DTKS bukan serta-merta menunjukkan status sebagai penduduk miskin.
“DTKS bukan dalam arti penduduk miskin. Karena data penduduk miskin itu kami sesuaikan dengan yang ada di BPS. Itu adalah yang terdaftar sebagai penerima bantuan,” katanya, Kamis (26/6/2025).
Noval juga mengungkapkan untuk program bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama, yang disalurkan pada periode Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 3.850 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kotamobagu.
Total bantuan yang disalurkan pada tahap ini mencapai Rp2.812.325.000.
Lebih lanjut, Noval menuturkan bahwa dalam satu tahun, penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap.
Sementara itu, keterbatasan anggaran di tahun ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
“Memang untuk sekarang karena keterbatasan anggaran, tapi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kami akan ada bantuan prioritas untuk lansia, anak terlantar, dan penyandang disabilitas,” tuturnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Sosial terus mengupayakan agar bantuan sosial tepat sasaran serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan yang membutuhkan. (gob)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.