TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mengusut dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri.
Dari 26 orang ini 17 anggota DPRD periode 2019–2024 dan 9 ASN.
Namun, dari 17 anggota DPRD periode 2019–2024, ada yang masih aktif periode 2024-2029.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Rabu (25/6/2025) malam.
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn.
Dijelaskannya, 9 aparatur sipil negara (ASN), bertugas di Sekretariat Dewan Kota Bitung.
Namun, Kajari belum membeber nama 17 anggota DPRD 2019-2024 yang dicekal.
Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.
Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.
“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Kajari Yadyn.
Pihak Kejari meminta agar mereka segera kembali ke tanah air guna mempercepat proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, Kejari Bitung belum mengumumkan status hukum dari ke-26 orang tersebut.
Belum diketahui apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun yang jelas, tindakan pencegahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Bitung serius membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara dalam perjalanan dinas DPRD. (fis)