TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Seorang residivis pengedar obat keras tanpa izin kembali dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Pria tersebut berinisial IM alias Indra (34), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget.
Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Mongondow
Indra ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado karena menjadi pelaku peredaran obat keras tanpa izin.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilam Muthalib menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa peredaran obat keras di kawasan Singkil Satu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.
Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap IM saat berada di lokasi kejadian dan langsung melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 51 butir obat keras jenis Yarindo,1 unit handphone merk Itel Vision warna biru," tutur AKP Hilam, Selasa (24/6/2025).
Selain pelaku utama, turut dimintai keterangan seorang saksi berinisial RM (25), warga Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya. (EDI)