TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa bulan terakhir Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) di wilayah hukumnya.
Terbaru seorang pria berinisial FR (26), warga Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan I, berhasil ditangkap karena menjual Hexymer sebanyak 1000 tablet Hexymer.
Penangkapan tersebut berlangsung pada di rumah tersangka yang berlokasi di Jl Ternate Tanjung, Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Baca juga: Siswa SMK dan Penjual Sayur Jadi Pengedar Narkoba di Manado, Sosiolog Soroti Pengawasan Intensif
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menjelaskan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satres Narkoba sekitar pukul 08.00 Wita, mengenai adanya dugaan transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati FR di dalam rumahnya bersama ribuan tablet Hexymer.
"Dari hasil interogasi, FR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara memesan secara online dan menjualnya kembali dengan harga Rp300.000 per 100 butir," jelas AKP Hilman, Sabtu (21//2025).
Selain tablet Hexymer, petugas juga mengamankan satu unit handphone OPPO F1S warna gold yang diduga digunakan dalam transaksi.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kota Manado," pungkasnya. (FER)