PPPK 2024

Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FORMAT - Illustrasi Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2. Berikut format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK 2024 Tahap 2 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

TRIBUNMANADO.COM  - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 sudah mulai diumumkan sejak Senin, 16 Juni 2024. 

Pengumuman PPPK 2024 tahap 2 ini dijadwalkan berlangsung sampai 30 Juni 2025.

Tahap akhir kelulusan seleksi PPPK diumumkan oleh masing-masing instansi.

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 ini dapat dicek melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 2 selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK 2024 Tahap 2 untuk mengisi DRH.

Satu di antara dokumen yang dibutuhkan yakni Surat Pernyataan 5 Poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

Adapun jadwal pengisian DRH PPPK dilakukan pada tanggal 1 - 31 Juli 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.

Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK 2024 Tahap II (Download di Sini)

Lampiran III Pengumuman
Nomor : 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025
Tanggal : 16 Juni 2025

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Agama :
Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

Halaman
123

Berita Terkini