TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara hari ini, Rabu 18 Juni 2025.
Berita terkait terbongkarnya jaringan pengedaran narkoba di Sulut, menjadi perhatian publik saat ini.
Dikabarkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap 9 orang tersangka dalam kasus ini.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh BNNP Sulut di Kantor BNNP Sulut pada Rabu (18/6/2025).
Para tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Mereka terjaring dalam 3 kasus berbeda yang diungkap oleh BNNP, yaitu pidana narkotika jaringan Jakarta-Tondano, jaringan sabu-sabu dan ekstasi Manado-Ternate dan di Lapas Kelas II A Tuminting Manado.
Jaringan pengedaran sabu-sabu dan ekstasi Manado-Ternate
Kepala BNNP Provinsi Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan kejadian ini terjadi pada Jumat 21 Februari 2025 pukul 14.15 WITA bertempat di Kantor J&T Express Wonasa.
Tim pemberantasan BNNP Sulut mengamankan seorang lelaki bernama Viki alias VP beserta 1 paket kiriman yang berasal dari Kota Medan.
Paket didalamnya berisi narkotika jenis sabu ± 101,35 Gram, dan 5 butir ekstasi.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ternyata VP merupakan Kurir dari lelaki Djufri alias DY warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate yang terlibat kasus narkotika," jelas Brigjen Pitra.
Lanjut Brigjen Pitra, VP ditugaskan oleh DY untuk membawa paket berisi sabu dan ekstasi ke Ternate dengan upah sebagai kurir sebesar Rp.7.000.000.
Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sulut melakukan pengembangan ke Ternate pada hari Minggu 4 Mei 2025, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap lelaki DY di Kantor BNNP Maluku Utara
"Didapati keterangan bahwa DY ditugaskan oleh lelaki Rifaldy alias RR merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Ternate untuk mencari KURIR agar dapat membawa paket narkotika dari Manado ke Ternate," jelasnya.
Brigjen Pitra mengungkap, RR merupakan pembeli narkotika jenis sabu yang disita oleh Tim BNNP Sulut pada 21 Februari 2025 di Manado lalu.