TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita populer nasional hari ini, Rabu 18 Juni 2025.
Kabar tentang penyitaan uang korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menjadi sorotan publik tanah air.
Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, bahwa penyitaan uang tunai dengan jumlah tersebut jadi yang terbesar sepanjang sejarah yang pernah dilakukan pihaknya.
"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah besar. Dan barangkali hari ini merupakan prescon terhadap penyitaan dalam sejarahnya ini yang paling besar," kata Harli di hadapan awak media saat membuka sesi jumpa pers terkait penyitaan uang di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Harli menjelaskan, penyitaan uang itu merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari para terdakwa korporasi Wilmar Group atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Lanjut Harli, pengembalian keuangan negara itu dilakukan dalam tahap penuntutan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.
"Kami memaknai bahwa ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dan bentuk kerjasama karena ada kesadaran untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.
Meski demikian, saat ini Kejagung belum bisa langsung mengeksekusi uang belasan triliunan rupiah itu untuk dimanfaatkan oleh negara.
Pasalnya saat ini Jaksa masih menunggu putusan kasasi yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung.
"Oleh karenanya perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan tersebut," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ini berlangsung pada tahun 2022.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno juga menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).