Profil

Sosok Aipda RS, Polisi yang Dipecat dari Polri karena Terbukti Gunakan Narkoba

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI DIPECAT - Potret Kapolres Bone, AKBP Sugeng, saat memimpin upacara PTDH Aipda RS, Selasa (17/6/2025). Aipda RS terbukti secara sah terlibat penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Aipda RS.

Aipda RS adalah anggota kepolisian yang dipecat dari Polri.

Ia dipecata dengan tidak hormat.

Hal itu karena Aipda RS terbukti secara sah terlibat dan penyalahgunaan narkoba.

Alhasil Polres Bone menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda RS.

Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Bone dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (17/6/2025).

AKBP Sugeng mengakui keputusan PTDH ini bukan hal yang menyenangkan.

Namun, langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam membersihkan organisasi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

"PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," akunya.

AKBP Sugeng juga menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara.

"Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat, dan harus menjadi musuh kita bersama," akunya.

"Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara," sambungnya.

Kapolres Bone juga menekankan kepada seluruh anggota untuk menjaga komitmen dan integritas.

"Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu."

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan bahwa pemberhentian terhadap RS telah sesuai prosedur dan merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Halaman
12

Berita Terkini