TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), akan menerima total alokasi dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 285.167.343.000.
Dana ini akan disalurkan kepada 181 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
Hal ini tercatat dalam Rincian Dana Desa per Desa Tahun Anggaran 2025 yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, diakses tribunmanado.co.id di laman resminya pada Selasa (17/6/2025).
Dari total alokasi tersebut, seluruh desa di Kabupaten Subang akan menerima total dana di atas Rp 1 miliar.
Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang tercatat sebagai penerima tertinggi dengan total DD Rp 2.038.506.000.
Berikut daftar lengkap desa di Kabupaten Subang yang akan menerima dana desa.
1. Desa Sukamandijaya: Rp 2.038.506.000
2. Desa Rancabango: Rp 1.788.087.000
3. Desa Pamanukan: Rp 1.775.388.000
4. Desa Wantilan: Rp 1.710.657.000
5. Desa Mekarsari: Rp 1.651.639.000
6. Desa Cibogo: Rp 1.629.888.000
7. Desa Ciasem Girang: Rp 1.627.248.000
8. Desa Purwadadi Barat: Rp 1.591.126.000
9. Desa Compreng: Rp 1.591.110.000
Baca tanpa iklan