Pencurian di Minut

Tak Sampai 12 Jam, Pemuda Pencuri Tabung Gas, TV, dan Tas Ditangkap Tim Resmob Polres Minut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP - Tim Resmob Polres Minut menangkap pelaku pencurian barang berharga tak sampai 12 jam. Nampak sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, Senin (16/6/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), menangkap seorang pemuda Mario Imurneley (18) warga Desa Mapanget Kecamatan, Talawaan, Minut, Sulawesi Utara. 

Pasalnya ia diduga telah melakukan kasus pencurian berbagai jenis barang.

Penangkapan terhadap pemuda tersebut, di wilayah Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.

Tepatnya di Perumahan CBA Gold.

Waktu penangkapan pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 18.16 wita.

"Jadi personil Tim Resmob Polres Minut, berhasil tangkap pelaku tak sampai 12 jam pasca kejadian, di tempat persembunyian bersama barang bukti," kata Kapolres Minut AKBP Auliya Djabar melalui Kasatreskrim Iptu Agung Uliana, Senin (16/6/2025).

Pelaku melakukan aksinya menggasak barang milik korban Ruli.

korban adalah seorang warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan. 

Aksinya itu tepatnya dilakukannya di perumahan CBA Gold.

Barang tersebut meliputi, 2 tabung gas, tas seharga Rp.250.000 milik istri, dan tv 43 inc serta penanak nasi.

Hari kejadian Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam beraksi, pelaku membobol bagian rumah yang bisa terhubung ke ruang tamu tempat barang berharga berada.

Usai di tangkap Tim Resmob Polres Minut, langsung mengaman dan membawa pelaku bersama barang bukti curian di Polres Minahasa Utara.

 

Berita Terkini